Harus Ada Implementasi dan Koordinasi Konkrit Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah

17-04-2015 / KOMISI II

Terkait penyelesaian sengketa pertanahan, Komisi II DPR menilai harus ada implementasi dan koordinasi konkrit yang disertai petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis sehingga penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan tidak merugikan masyarakat namun tetap mengedapankan hak kepemilikan rakyat atas tanah.

Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat Raker Komisi II DPR dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan, Kementerian Kehutanan, Kemendagri dan KLH di Jakarta, Kamis, (14/4).

“Selanjutnya, Komisi II DPR mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan Sembilan urusan kewenangan Pemda dibidang pertanahan,”kata Rambe.

Untuk itu tambah Rambe, dalam raker kali ini Komisi II DPR dan Pemerintah bersepakat untuk membentuk UU Pertanahan dan menyelesaikannya pada tahun 2015, dan meminta Kementerian ATR/Kepala BPN untuk memaksimalkan peran mediasi penyelesaian konflik pertanahan dapat segera diselesaikan.

Komisi II DPR juga meminta kepada Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, KemenLH dan Kehutanan agar melakukan sinkronisasi terkait rencana tata ruang wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan, Komisi II DPR mendorong Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan penataan politik hukum pertanahan khususnya tentang hak komunal untuk melindungi masyarakat.

"Selain itu juga, segera menerbitkan regulasi tentang reforma agraria tidak hanya untuk masyarakat pedesaan tetapi juga untuk masyarakat perkotaan terutama kaum miskin kota,"tegas Rambe.

Sebelumnya dalam penjelasan, Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan menjelaskan  telah melakukan berbagai upaya penyelesaian masalah sengketa tanah khususnya penyelesaian penguasaan tanah yang berada didalam kawasan hutan, yang terkait dengan kewenangan Mendagri dan menteri LH dan Kehutanan.

“Kebijakan yang telah dikeluarkan dalam rangka penyelesaian kasus-kasus pertanahan dan pamanfaatan ruang telah dikeluarkan kebijakan oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu dikeluarkannya surat edaran mengenai petunjuk penyelesaian kasus-kasus pertanahan dengan cara mediasi, surat edaran Menteri Agraria kepada seluruh Kakanwil di Indonesia mengenai pelaksanaan eksekusi yang mengakibatkan konflik sosial agar ditempuh mediasi terlebih dahulu,”jelas Ferry.

Sementara itu, Ferry menambahkan, bahwa dalam rangka menangani masalah ulayat, telah dikeluarkan surat oleh Kementerianh ATR/Kepala BPN kepada Bupati 13 wilayah agar membuat Perda tentang keberadaan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat.

“Kami juga menyiapkan peraturan menteri tentang Hak Komunal Masyarakat Adat, masyarakay di kawasan dan koperasi sebagai tindak lanjut putusan MK,”terang Ferry.

Serta, dalam rangka menyelesaikan masalah penguasaan tanah didalam kawasan hutan, kata Ferry, telah dikeluarkan peraturan bersama No. 79 tahun 2014; PB.3/Menhut-11/2014;17/PRT/M/2014; 8/SKB/X/2014 antara Mendagri, Menteri LH dan Kehutanan, Menteri PU dan Perumahan Rakyat, Menteri ATR/Kepala BPN.(nt)/foto:rizka/parle/iw.

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...